KETENTUAN POKOK MUSABAQOH TILAWTIL QUR’AN TAHUN 2010
I. CABANG, GOLONGAN MUSABAQAH DAN PERSYARATAN UMUR
A. Cabang Tilawah Al-Quran terdiri dari :
1. Golongan Dewasa Putra dan Putri
Umur maksimal 40 Tahun 11 bulan 29 hari atau/pernah menikah,
Golongan Cacat Netra Putra dan Putri
Umur maksimal 40 Tahun 11 bulan 29 hari atau/pernah menikah
2. Golongan Remaja Putra dan Putri
Umur Maksimal 21 Tahun 11 bulan 29 hari
3. Golongan Anak-anak Putra dan Putri
Umur Maksimal 13 Tahun 11 bulan 29 hari
4. Golongan Tartil Al-Quran Putra dan Putri
Umur Maksimal 09 Tahun 11 bulan 29 hari
5. Golongan Qira’at Al-Qur’an Putra dan Putri
Umur Maksimal 40 Tahun 11 bulan 29 hari/ pernah menikah
B. Cabang Hifzil Qur’an terdiri dari :
1. Golongan 1 Juz dan Tilawah, Putra dan Putri
Umur maksimal 14 Tahun 11 bulan 29 hari
2. Golongan 5 Juz dan Tilawah, Putra dan Putri
Umur maksimal 16 Tahun 11 bulan 29 hari
3. Golongan 10 Juz, Putra dan Putri
Umur maksimal 21 Tahun 11 bulan 29 hari
4. Golongan 20 Juz, Putra dan Putri
Umur maksimal 21 Tahun 11 bulan 29 hari
5. Golongan 30 Juz, Putra dan Putri
Umur maksimal 23 Tahun 11 bulan 29 hari atau sudah menikah
C. Cabang Tafsir Al- Qur’an terdiri dari :
1. Golongan Bahasa Arab beserta hafalan 30 Juz dan Tafsir Juz XXIX (dua puluh Sembilan) Putra dan Putri
Umur maksimal 23 Tahun 11 bulan 29 hari pada 01 Juni 2011.
2. Golongan Bahasa Indonesia beserta hafalan 30 Juz dan Tafsir juz VII (Tujuh) Putra dan Putri
Umur maksimal 23 Tahun 11 bulan 29 hari pada 01 Juni 2011.
3. Golongan Bahasa Inggris beserta hafalan 30 Juz dan Tafsir juz V (Lima) Putea dan Putri
Umur maksimal 23 Tahun 11 bulan 29 hari pada 01 Juni 2011.
D. Cabang Fahmil Al- Qur’an terdiri dari :
Masing-masing 1 (satu) regu / kelompok yang terdiri dari :
1. 3 (tiga) orang putra/putri atau campran, pendidikan Tsanawiyah/SMP atau Aliyah/SMU
2. Umur maksimal 18 Thun 11 bulan 29 hari pada tanggal 1 Juni 2011 STQ Nasional.
E. Cabang Syahril Al- Qur’an
Peserta 1 (satu) regu (kelompok) yang terdiri dari :
1. 3 (tiga) orang putra/putri atau campran,
2. Umur maksimal 18 Tahun 11 bulan 29 hari pada tanggal 1 Juni 2011 ketika STQ Nasional.
3. Tema Musabaqah Syahril Qur’an sebagaimana terlampir.
F. Cabang Khatil Al-Qur’an
1. Golongan Naskah (Penulisan Buku) Putra dan Putri
Umur maksimal 35 Tahun
2. Golongan Dekorasi Putra dan Putri
Umur maksimal 35 Tahun
3. Golongan Hiasan Mushaf Putra dan Putri
Umur maksimal 35 Tahun
G. Ketentuan perhitungan umur tersebut dihitung sampai tanggal 01 Juni 2011
II. SISTEM MUSABAQAH
Musabaqah diselenggarakan 1 ( Satu ) babak, yaitu babak penyisihan, kecuali Cabang Fahmil Qur’an diselenggarakan dalam 3 (tiga) babak : Babak Penyisihan, semi final dan babak final.
III. MATERI (MAQRA DAN SOAL) SERTA PENAMPILAN
A. Cabang Tilawah Al-Quran terdiri dari :
1. Golongan Dewasa
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 30
b. Lama Penampilan : 9-10 menit
c. Penentuan Maqra’ pada kurang lebih 10 menit sebelum naik mimbar.
2. Golongan Cacat Netra
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 10
Lama Penampilan 08-09 menit
b. Penentuan Maqra’
Penyisihan :
1. Pada saat pendaftaran menyerahkan 3 (tiga) maqra untuk ditetapkan pada saat akan tampil;
2. Bila membaca Al-qur’an huruf Baile, harus melaporkan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum tampil;
1. Golongan Remaja
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 10
b. Lama Penampilan 08-09 menit
c. Penentuan Maqra’
- Paling Lambat 16 (enam belas) jam sebelum Penampilan;
2. Golongan Anak-anak
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 10
b. Lama Penampilan 07-08 menit
c. Penentuan Maqra’
- Paling Lambat 16 (enam belas) jam sebelum Penampilan;
3. Golongan Tartil
a. Materi bacaan dari Juz 1 s/d Juz 10
b. Lama Penampilan 05-06 menit
c. Penentuan Maqra’
- Paling Lambat 16 (enam belas) jam sebelum acara Penampilan;
4. Golongan Qira’at Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an dengan Martabat Mujawwad dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta : Peserta Minimal menguasai 3 (tiga) jenis bacaan/riwayat menurut thariq Asy syatibiyah.
b. Materi Bacaan : disediakan oleh LPTQ ;
Lama Penampilan : 10 s/d 12 Menit
c. Penentuan Maqra’ 16 (enam belas) jam sebelum acara Penampilan;
B. Cabang Hifzil Qur’an
1. Golongan 1 Juz dan Tilawah,
a. Materi Tilawah Juz 1 s/d 10 Juz, untuk hapalan adalah salah satu dari juz 1 atau juz 10.
b. Lama penampilan Tilawah 7 s/d 8 menit untuk tilawah, untuk hafalan 3 (tiga) pertanyaan, masing-masing 5 s/d 7 baris setiap jawaban;
c. Penentuan Maqra’ paling lambat 16 (enam belas) jam sebelum acara Penampilan. Soal hapalannya diberikan kepada saat akan naik mimbar;
d. Teknis penampilan dimulai dari tilawah, dilanjutkan dengan tahfizh.
2. Golongan 5 Juz dan Tilawah,
a. Materi Tilawah Juz 1 s/d 20 Juz, untuk hapalan adalah dari juz 1 s/d juz 5.
b. Lama penampilan Tilawah 7 s/d 8 menit untuk hapalan 4 (empat) pertanyaan, masing-masing 5 s/d 7 baris setiap jawaban;
c. Penentuan Maqro’ tilawah paling lambat 16 Jam sebelum acara penampilan. Soal hapalannya diberikan kepada saat akan mimbar;
d. Teknis penampilan dimulai dari tilawah, dilanjutkan dengan tahfizh.
3. Golongan 10, 20 juz dan 30 Juz
a. Materi hapalan masing-masing juz 1 s/d Juz 10, Juz 1 s/d juz 20, juz 1 s/d juz 30.
b. Lama penampilan, menjawab 5 pertanyaan dengan masing-masing jawaban 10-12 baris;
c. Penentuan soal, dilakukan pada saat akan naik mimbar.
C. Cabang Tafsir Al- Qur’an
1. Golongan Bahasa Arab (Putra dan Putri)
Juz XXIX (Dua puluh Sembilan) beserta hapalan 30 Juz dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Materi hapalan sama dengan golongan 30 Juz cabang Hifzil quran
b. Lama Penampilan
- Hapalan sama dengan 30 Juz cabang Hifzil quran
- Tafsir selama kurang lebih 30 Menit;
2. Golongan Bahasa Indonesia ( Putra dan Putri)
Juz VII (Tujuh) beserta hapalan 30 Juz dengan ketentuan sama sebagaimana Golongan Bahasa Arab.
3. Golongan Bahasa Inggris ( Putra dan Putri)
Juz V (Lima) beserta hapalan 30 Juz dengan ketentuan sama sebagaimana Golongan Bahasa Arab.
4. Rujukan Utama : Alqur’an dan tafsirnya yang dikeluarkan oleh Departemen agama dan rujukan penunjang tafsir bahasa Indonesia yang Mashur;
D. Cabang Khath Al-Qur’an
1. Golongan naskah penulisan ayat Al-quran wajib dan pilihan 2 (dua) Naskah dikerjakan selama 300 menit (5 Jam) termasuk istirahat.
2. Golongan Hiasan Mushaf, Penulisan ayat Al-Quran dan beri hiasan tepi yang bisa menjadi dekorasi dinding, dikerjakan selama 420 Menit (7 Jam) termasuk istirahat.
3. Golongan dekorasi, Penulisan ayat al-quran dan diberi hiasan tepi bisa menjadi dekorasi dinding. Dekerjakan selama 420 Menit (7 Jam) termasuk istirahat.
4. Materi Khath, pada babak penyisihan akan diberikan teksnya 24 jam sebelum pelaksanan.
IV. PENDAFTARAN PESERTA
A. Pendaftaran
1. Pendaftaran awal dilaksanakan paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan Musabaqoh dan persyaratannya cukup hanya dengan melampirkan fhoto copy Keterangan Domisili dan Akte Kelahiran.
2. Pendaftaran Ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan musabaqoh.
3. Pendaftaran ulang dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dengan membawa MANDAT masing-masing cabang dan memperlihatkan bukti-bukti ASLI persyaratan administrasi seperti berikut:
Sertifikat/Piagam kejuaraan tingkat desa, IJAZAH/STTB dan Akte Kelahiran serta KTP/Keterangan Domisili di sampaikan kepada Tim Seleksi Pendaftaran peserta dari LPTQ dan Panitia Pendaftaran.
B. Persyaratan Administrasi
a. ASLI IJAZAH/STTB (sekolah/madrasah), sertifikat kejuaraan, KTP/Keterangan Domisili, dan Akte Kelahiran.
b. Surat Mandat dari Daerah/ desa.
c. Keterangan berdomisili/KTP di daerah yang bersangkutan di buktikan dengan keterangan/pernyataan dari pejabat Desa/ Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan benar berdomisili sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
d. Photo copy sertifikat/piagam kejuaraan, Ijazah sekolah/Madrasah, KTP dan Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Pas photo ukuran 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 5 lembar. Berkas pendaftaran ulang peserta disertai lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga).
V. SANKSI-SANKSI
A. Persiapan
1. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku dan pedoman Musbaqoh Tahun 2005 tidak mendapat pengesahan dan tidak berhak untuk tampil.
2. Peserta yang diketahui menggunakan persyaratan palsu/rekayasa seperti manipulasi umur dll, gugur hak tampilnya.
VI. PENENTUAN KEJUARAAN
A. Peserta Terbaik
1. Peserta terbaik adalah urutan tertinggi perolehan nilai.
2. Apabila dua orang atau lebih peserta yang memperoleh jumlah nialai sama.
Maka penentuan sebagai berikut:
a. Cabang tilawah ditentukan secara berurut nilai tertinggi tajwidnya, kemudian lagu dan suara, apabila masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.
b. Cabang Hifzil Qur'an
• Golongan 1 dan 5 juz tilawah penentuannya secara berurut pada nilai tertinggi kelompok Tahfhiz, apabila pada kelompok tersebut sama, maka penentuan pada nilai tajwid pada kelompok tahfhiz. Apabila tetap sama ditentukan tajwid pada kelompok Tilawah, apabila tetap sama dimungkinkan juara kembar.
• Golongan 10, 20 dan 30 juz penentuannya secara berurut pada nilai tajwid, kemudian Tahfiz. Apa bila masih sama maka dimungkinkan juara kembar
c. Cabang Tafsir, penenuannya secara berurut pada nilai tafsir, kemudian Tajwid pada kelompok Tahfiz. Apabila maih sama maka dimungkinkan juara kembar.
d. Cabang Fahmil Al-Qur'an penentuannya diberikan soal tambahan untuk diperebutkan oleh regu yang nilainya sama.
e. Cabang Syahril Al-Qur'an penentuannya secara berurut pada nilai Sarahan, kemudian puitisasi. Bila masih sama dimunginkan adanya juara kembar.
f. Cabang Khattil Al-Qur'an, penentuannya secara berurut pada nilai bidang Kebenaran kaidah kemudian keindahan Khat. Apabila masih tetap sama, maka dimungkinkan juara kembar.
B. Keujuaraan Umum
1. Juara umum adalah, daerah/ desa yang memperoleh nilai kejuaraan tertinggi, dari hasil Musabaqah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Juara pertama nilai 5
b. Juara kedua nialai 3
c. Juara ketiga nilai 1
2. Apabila nilai kejuaraan yang sama antara dua daerah atau lebih, maka penentuannya didasarkan secara berurut pada nilai kejuaraan tertinggi cabang Tafsir Qur'an kemudian Hifzil Qur'an golongan 30 juz, Tilawah golongan dewasa, Hifzil Qur'an golongan 20, 10 juz, penentuan akhir dimungkinkan adanya juara kembar.
VII. LAIN-LAIN
1. Ketentuan dalam edaran ini adalah kegiatan bagian-bagian yang dianggap penting dari Buku Pedoman Musabaqah Al-Qur'an Tahun 2005 yang berhubungan dengan pelaksanaan Musabaqah dan Perhakiman.
2. Apabila terdapat perbedaan teknis dengan buku pedoman maka edaran ini yang digunakan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar